Sidang Paripurna Perdana Senat Universitas Udayana Periode 2021-2025

Senat Universitas Udayana Periode 2021-2025 lakukan sidang paripurna perdana, Rabu (3/11/2021), bertempat di Ruang Pertemuan dr. A.A. Made Djelantik Fakultas Kedokteran Kampus Sudirman Denpasar. 

Anggota Senat periode ini berjumlah 86 orang, terdiri dari Rektor, Para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Wakil Dosen dari unsur Guru Besar/Profesor dan Wakil Dosen selain Guru Besar/Profesor yang berasal dari masing-masing Fakultas di lingkungan Unud. 

Agenda sidang perdana ini meliputi arahan Rektor Unud dan dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua Senat Periode 2021-2025. Jumlah Anggota Senat yang hadir dalam sidang perdana ini berjumlah 82 orang. 

Dalam arahannya Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara menyampaikan harapannya kepada Senat terkait tupoksi dalam pengawasan dan pemberian pertimbangan dalam penetapan kebijakan akademik serta program kerja Rektor ke depan. Senat diharapkan menjadi mitra Pimpinan Universitas dalam mewujudkan cita-cita universitas. Dalam kesempatan ini Rektor menyampaikan apresiasi kepada Senat periode sebelumnya yang sudah berkinerja dengan sangat baik dan mengharapkan Senat periode kali ini akan berkinerja lebih baik lagi. Rektor juga memberikan kesempatan kepada Para Wakil Rektor untuk menyampaikan informasi dan harapan kepada Senat yang baru sesuai dengan bidang masing-masing. 

Sesuai dengan Peraturan, sidang perdana dengan agenda pemilihan Ketua Senat,  sidang dipimpin oleh anggota Senat tertua dan termuda. Dalam hal ini pimpinan sidang Senat yakni Prof. Yohanes Usfunan dan Dr. Made Gde Subha Karma Resen. Sidang mengusulkan dua calon Ketua Senat yakni Prof. I Gede Mahardika dari Fakultas Peternakan dan Prof. Ketut Budi Susrusa dari Fakultas Pertanian. Secara musyawarah dan mufakat diputuskan calon Ketua Senat periode 2021-2025 adalah Prof. I Gede Mahardika dan yang ditujuk selaku calon Sekretaris Senat adalah Prof. Ketut Budi Susrusa. Hasil pemilihan ini nantinya akan ditetapkan dalam Keputusan Rektor. 

Rektor berharap kepada Ketua Senat terpilih setelah penetapan agar segera melakukan sidang untuk melengkapi organ Senat lainnya yakni Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi yang terbagi menjadi 4 Komisi Senat, sehingga Senat dapat segera melaksanakan tugasnya secara optimal.