Prosedur
Deskripsi
Prosedur operasional baku banding nilai ditetapkan dengan mempertimbangkan rasionalitas, transparansi, dan keadilan serta akuntabilitas pada proses pembelajaran di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, bahwa mahasiswa memiliki hak untuk melakukan banding nilai atas nilai akhir semester pada mata kuliah tertentu, didasari adanya alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Prosedur banding yang lekapĀ dapat di lihat pada buku pedoman akademik tahun 2020
Tujuan
Tujuan diberikannya banding nilai ini adalah untuk memberikan keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas di bidang akademik.
Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 349/UN14/HK.2021 tentang Prosedur Orasional Baku Banding Nilai Ujian Semester Rektor Universitas Udayana menimbang bahwa dalam rangka kelancaran proses pelaksanaan banding nilai ujian semester, perlu menyusun Prosedur Oprasional Baku Banding Nilai Ujian Semester, menetapkan Prosedur Oprasional Baku Banding Nilai Ujian Semester yang berlaku di seluruh program studi di Universitas Udayana. Adapun alur banding adalah sebagai berikut.
Untuk SOP yang lebih lengkap bisa menghubungi administrator
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS