Rektor Universitas Udayana Terima Audiensi BEM PM Terkait Kajian "Kondisi dan Kesiapan Mahasiswa Udayana Dalam Menghadapi Masa Pandemi COVID-19"
Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi didampingi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. I Made Sudarma dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi Prof. IB Wyasa Putra menerima audiensi Perwakilan BEM PM, DPM dan BEM Fakultas di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Jumat (5/6/2020). Pertemuan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan memberlakukan jaga jarak dan penggunaan masker serta screening suhu tubuh. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Para Kepala Biro dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di lingkungan Universitas Udayana.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut permohonan audiensi dari BEM PM terkait dengan kajian "Kondisi dan Kesiapan Mahasiswa Udayana Dalam Menghadapi Masa Pandemi COVID-19". Beberapa aspirasi yang disampaikan mahasiswa ntara lain terkait dengan masalah UKT, BLT dan Kuota internet.
Ketua BEM PM Unud Dewa Gede Satya Ranasika Kusuma menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan universitas yang telah bersedia menerima audiensi untuk bersinergi menyiapkan kebijakan kampus di tengah pandemi ini. Melalui kesempatan tersebut Ketua BEM juga memberikan klarifikasi terkait dengan kedatangan secara langsung mahasiswa ke Lobi Rektorat Unud pada tanggal 2 Juni yang lalu, dan menyampaikan permohonan maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan atas peristiwa tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa topik pembahasan dan kajian yang disampaikan didasarkan atas kebijakan yang sudah pernah dikeluarkan kampus dan dilakukan evaluasi serta survei pada 13 fakultas. Atas dasar tersebut terdapat beberapa hal yang didiskusikan, yang pertama adalah upaya keringanan UKT bagi mahasiswa yang diharapkan bisa diberikan pembebasan UKT bagi golongan UKT I dan II yang merupakan golongan ekonomi menengah ke bawah. Selanjutnya bagi UKT menengah ke atas yang terdampak diusulkan untuk memberikan pengurangan UKT sebesar 50 persen.
Permasalahan kedua terkait dengan mahasiswa semester akhir berupa pengajuan keringanan UKT bagi mahasiswa yang terhambat menyelesaikan studinya.
BEM memberikan apresiasi atas kebijakan yang telah dikeluarkan, namun diharapkan bisa diupayakan pembebasan UKT mengingat mereka semestinya sudah menyelesaikan studi, namun karena pendemi terjadi kesulitan untuk menyelesaikannya. Di samping itu juga disampaikan adanya referensi kebijakan daro enam Perguruan Tinggi lainnya yang disampaikan dalam kajian tersebut.
Permasalahan ketiga adalah evaluasi kebijakan yang telah diberikan terutama terkait BLT untuk memenuhi logistik bagi mahasiswa yang tidak tinggal dengan orang tua. Hal lainnya adalah bantuan kuota bagi mahasiswa yang diharapkan dapat dievaluasi kembali. Bantuan kuota yang diberikan sebelumnya sudah diterima, akan tetapi masih ada beberapa provider yang masih belum terkirim.
Terkait denan Bantuan Tunai Langsung (BLT), diharapkan ada BLT lanjutan mengingat banyak mahasiswa yang belum mengetahui hal tersebut, sehingga tidak terdaftar. Kesemua hal tersebut sudah lengkap dalam kajian yang telah disampaikan. Diharapkan relokasi anggaran melalui efisiensi dapat dialokasikan untuk membantu mahasiswa. Melalui kesempatan tersebut juga diharapkan diberikan kesempatan untuk masing-masing perwakilan fakultas menyampaikan aspirasinya.
Sementara Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi dalam kesempatan tersebut menyampaikan klarifikasi dan tanggapan terhadap hasil kajian yang disampaikan oleh perwakilan BEM. Rektor juga memberikan gambaran umum terkait dengan proses penyampaian aspirasi oleh mahasiswa. Untuk itu diharapkan adanya kesamaan persepsi pada pertemuan ini untuk saling bersinergi dalam mewujudkan visi misi Universitas Udayana.
Disadari bahwa Pandemi ini berdampak bagi semua orang diseluruh dunia, mari duduk bersama untuk mengatasi situasi dan kondisi ini. Universitas Udayana sudah melakukan beberapa hal semenjak awal pandemi dan Rektor memberikan apresiasi karena secara bersama-sama sudah turut bersinergi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Disampaikan pula bahwa dalam sebuah organisasi ada tatanan dan aturan yang harus diikuti untuk menegakkan good university government. Universitas Udayana sebagai universitas Badan Layanan Umum (BLU) bernaung dibawah tiga Kementerian yakni Kemendikbud, Kemenristek dan Kemenkeu.
Rektor juga memberikan apresiasi atas kajian yang telah disampaikan, namun di dalamnya perlu ditambahkan aturan yang mendukung. Salah satunya terkait dengan UKT yang mengacu pada SK yang diterbitkan oleh Menteri. dimana untuk penurunan UKT harus mengacu pada aturan. Aturan yang ada harus diikuti karena memiliki resiko jika dilanggar, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Rektor telah mempertimbangkan berbagai aturan yang ada.
Rektor juga memberikan klarifikasi bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan telah memperhatikan aturan yang ada dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut Rektor juga memberikan kesempatan kepada masing-masing Kepala Biro yang membidangi langsung untuk memberikan tanggapan terhadap aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Rektor meminta agar melaksanakan kebijakan yang sudah dikeluarkan, dan jika terjadi permasalahan dapat dikomunikasikan untuk dicarikan solusi.
Dari hasil pertemuan dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut (1) bantuan kuota akan dievaluasi proses pencairannya dan jika terjadi permasalahan agar dikomunikasikan langsung dengan Kepala Biro Umum (2) pemberian BLT lanjutan bagi mahasiswa akan dibicarakan lebih lanjut terkait dengan ketersediaan dana dan mekanisme penyalurannya (3) terkait dengan UKT akan dibentuk tim yang bersinergi untuk membuat kajian yang lebih lengkap terkait dengan kebijakan yang akan diambil melalui koordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Informasi.
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS