Prosedur Banding
Tujuan
Prosedur banding disediakan untuk memastikan penilaian akademik berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai standar mutu.
Ruang Lingkup
Mahasiswa dapat mengajukan banding terhadap:
Nilai mata kuliah
Nilai skripsi atau tugas akhir
Keputusan akademik lainnya yang dianggap tidak sesuai prosedur
Tahapan Prosedur
Pengajuan Tertulis
Disampaikan kepada Koordinator Program Studi maksimal 7 hari kerja setelah nilai diumumkan.
Verifikasi Administratif
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian prosedur.
Penelaahan Akademik
Evaluasi ulang oleh dosen pengampu atau tim penilai yang ditunjuk.
Keputusan Akhir
Disampaikan secara tertulis maksimal 14 hari kerja sejak pengajuan diterima.
Keputusan bersifat final.
Prinsip Pelaksanaan
Objektif
Transparan
Akuntabel
Berbasis bukti akademik



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS