FEB Unud Berkolaborasi dengan PPPK dan DPD Bali Nusra untuk Laksanakan Sosialisasi Profesi Penilai

Denpasar, Biro Pers BEM FEB Unud - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud) berkolaborasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang bekerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia wilayah Bali dan Nusa Tenggara (DPD Bali Nusra) untuk melaksanakan Sosialisasi Profesi Penilai yang berlangsung pada Selasa, 5 Maret 2024 yang bertempat di Aula Gedung BH, Kampus Sudirman, FEB Unud. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai profesi penilai.


Kegiatan ini dihadiri oleh I Gede Nandya Oktora P. S.E., MBA., CRA., CRP., selaku Koordinator Unit Pengelolaan Informasi dan Kerja Sama FEB Unud, Guntur Pramudiyanto selaku Ketua I Dewan Pengurus Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI), Citra Wulan Ratri, S.P., MBA., selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya, serta I Gusti Ngurah Agung Haridhira, S.E., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert.) selaku Pengurus Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPD MAPPI) wilayah Bali dan Nusa Tenggara yang sekaligus menjadi pembicara pada kegiatan sosialisasi ini, dan perwakilan mahasiswa FEB Unud.


Dalam sosialisasi ini terdapat 2 pemaparan materi, untuk materi yang pertama membahas tentang Mengenal PPPK dan Profesi Penilai Publik yang dipaparkan oleh Citra Wulan Ratri, S.P., MBA., selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya. Materi kedua membahas tentang Profesi Penilai dan Asosiasi Profesi Penilai yang dibawakan oleh I Gusti Ngurah Agung Haridhira, S.E., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert.) selaku Pengurus Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPD MAPPI) wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Dalam pemaparannya, Citra Wulan memperkenalkan lebih mendetail mengenai Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang berkaitan dengan peran maupun tugas yang dilaksanakan. PPPK atau yang juga disebut P2PK merupakan regulator profesi keuangan yang berperan untuk membangun public trust bahwa profesi keuangan berpraktik sesuai dengan kode etik dan standar profesional. PPPK memastikan bahwa profesi yang dibina dapat memberikan jasa yang profesional kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan cara menyiapkan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pembinaan yang dilakukan mencakup registrasi, perizinan, dan pendampingan pelaporan/SPM. Pengembangan yang dilakukan mencakup pengembangan standar, pelaksanaan PPL, sosialisasi profesi, dan stakeholder engagement. Sanksi administratif yang dikeluarkan dapat berupa peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Tak hanya itu, PPPK juga memperoleh beberapa pengakuan dan berperan dalam meningkatkan kualitas layanan di tingkat nasional dan internasional. PPPK secara aktif berkontribusi dalam peningkatan kualitas audit, regulasi, implementasi, dan standar profesional bersama organisasi internasional. Di samping itu, Citra Wulan juga membahas mengenai profesi penilai publik yang berkaitan dengan profesi, bidang jasa yang dilakukan, serta alur dan perkembangan profesi penilai. Penilai publik merupakan penilai yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa. Profesi penilai publik memiliki bidang yang luas karena segmennya sangat beragam. Menjadi bagian dari profesi keuangan dapat dimulai dari pendidikan formal, ujian sertifikasi, pengalaman kerja, dan mengajukan registrasi ke PPPK.


Dalam pemaparannya, Haridhira memperkenalkan secara mendalam profesi penilai, mencakup kode etik, standar penilai, lingkup kerja, sejarah, dan peran penilai dalam pembangunan nasional. Penilai publik merupakan penilai yang mendapatkan izin dari menteri keuangan. Terdapat badan usaha yang dijalankan oleh profesi penilai publik, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Badan usaha KJPP telah mendapatkan izin usaha dari menteri keuangan sebagai wadah penilai publik dalam menjalankan usaha jasa penilaian dan jasa lainnya. Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilai Indonesia (SPI) mengatur tentang kode etik penilai Indonesia, konsep prinsip umum penilaian, standar penilaian, dan pedoman penerapan penilaian. Terdapat organisasi profesi penilai di Indonesia yang dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Dalam sejarahnya, MAPPI didirikan pada tanggal 20 Oktober 1981 di Jakarta. Perkembangan keanggotaan MAPPI tahun 1981 sampai dengan 2023 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Peran penilai dalam pembangunan nasional dapat dilihat dari berbagai sektor, seperti sektor keuangan, sektor pertanian, sektor perpajakan, sektor pengelolaan aset publik, hak kekayaan intelektual, dan sektor privat. Profesi penilai berisi berbagai disiplin ilmu, seperti ekonomi, teknik, ekonomi bisnis, komputer, metode kuantitatif, lingkungan, hukum, dan sosial. Beliau juga menjelaskan bagaimana tahapan untuk menjadi seorang penilai dan pendidikan serta jenjang keanggotaan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 

Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh para peserta. Pada kesempatan ini terdapat enam orang mahasiswa yang bertanya dan berhasil mendapatkan doorprize sebagai penanya aktif. Kegiatan sosialisasi ini kemudian ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan.

Rangkaian pelaksanaan Sosialisasi Profesi Penilai yang telah usai dilaksanakan membawa harapan bagi semua pihak akan manfaat yang dihasilkan dari adanya acara tersebut. Manfaat positif ini salah satunya dirasakan oleh I Gusti Ayu Mira Ananda Putri selaku peserta dari kegiatan Sosialisasi Profesi Penilai, “Sebagai peserta aku ngerasa mendapatkan insight baru tentang profesi penilai. Dulu aku cuma tau tentang penilai itu sendiri dari salah satu kampus kedinasan dan tidak terlalu mendalami itu, tetapi ternyata profesi penilai itu sangat dibutuhkan saat ini dan membantu baik dari pemerintah itu sendiri dan swasta. Dengan adanya sosialisasi ini, aku menjadi tertarik dengan profesi penilai tersebut dan ingin meng-explore lebih mendalam terkait profesi penilai itu sendiri,” ungkapnya. (mrh)

Penulis: Kadek Ayu Mirah Ariyani.