BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN TARGET DAN REALISASI SKP FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Target dan Realisasi Sasaran Kinerja bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependididikan pada hari Jumat, 24 Februari 2023 yang dilaksanakan secara offline bertempat di Aula Gedung BH Lantai IV Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Denpasar
Kegiatan Bimtek yang dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud). Mengadirkan nara sumber dari Biro Sumber Daya Manusia Kemedikbudristek yaitu Bapak Hanjar Basuki, S.Kom.,M.M. Dalam sambutan pembukaan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bapak Agoes Ganesha Rahyuda, S.E.,M.T.,Ph.D. menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Sipil Negara, bahwa seluruh PNS baik Tenaga Pendidik (Dosen) atau Tenaga Kependidikan wajib mendokumentasikan seluruh aktifitas yang dilakukan dalam bentuk penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan. SKP ini dibuat sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. Dekan FEB Unud dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih kepada nara sumber yang telah berkenan hadir secara langsung untuk memberikan bimbingan teknis tentang cara untuk mengisi target dan realisasi SKP.
Selanjutnya Nara Sumber Bimtek, Bapak Hanjar Basuki, S.Kom., MM menjelaskan bahwa sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya yang sesuai dengan target organisasi. Pengisian SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan kinerja yang berisikan penetapan dan klarifikasi ekspektasi dalam perencanaan kinerja, dilanjutkan dengan pemberikan umpan balik dalam pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, dilanjutkan dengan evaluasi kinerja pegawai dan diakhiri dengan tindak lanjut yang berupa pemberian penghargaan atau sanksi sesuai dengan hasil evaluasi kinerja.
Kegiatan Bimbingan Teknis yang dihadiri oleh Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan FEB Unud ditutup oleh Wakil Dekan II FEB Unud Bapak Dr. I Gusti Ngurah Agung Suaryana, S.E., M.Si. Dalam sambutan penutupannya WD II berharap agar materi yang telah disampaikan nara sumber dapat dipahami dan bisa dipraktekkan langsung oleh para Dosen dan Tendik di lingkungan FEB Unud.
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS