Universitas Udayana Salah Satu Perguruan Tinggi Penerima Bantuan Sosial Tunai - Perguruan Tinggi (BST - PT) dari Pemerintah Provinsi Bali.
Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan BST - PT kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di Bali bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali Denpasar, Senin (11/5/2020). Disamping kepada Perguruan Tinggi bantuan ini juga diberikan kepada Sekolah Dasar, SMP dan SMA/SMK melalui Disdikpora Kabupaten/Kota di Bali. Bantuan sosial ini merupakan salah satu paket kebijakan percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali guna meringankan beban orang tua/wali dan mahasiswa. BST - PT ini diberikan kepada PTN/PTS sesuai dengan kuota dengan mempertimbangkan jumlah mahasiswa dan kemampuan keuangan daerah Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terdapat 34 Perguruan Tinggi yang mendapatkan BST - PT, enam diantaranya PTN dan 28 PTS. Penerima BST - PT ditentukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dengan mengacu petunjuk teknis yang dibuatkan oleh Disdikpora Provinsi Bali dengan jumlah sesuai kuota yang diberikan. Proporsi kuota masing-masing Perguruan Tinggi telah dibuatkan dan yang diberikan adalah yang memenuhi syarat. Teknis penyaluran bantuan akan diatur oleh Kadisdikpora dan Gubernur berharap prosesnya dapat segera dilaksanakan.
Dalam kesempatan ini Gubernur juga menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk penanganan Covid-19 di Bali dan situasi terkini. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan untuk penanganan Covid-19 dan bersinergi dengan Pemkab/Pemkot serta koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Kini di Bali sudah banyak memiliki tempat karantina yang layak dan memiliki 13 Rumah Sakit Rujukan. Gubernur juga memberikan apresiasi kepada Universitas Udayana karena RS Unud telah menjadi pusat layanan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali bersama RSUP Sanglah.
Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi mewakili PTN secara simbolis menerima BST - PT dari Gubernur Bali bersama perwakilan PTS dan Disdikpora Kabupaten/Kota di Bali. Rektor akan segera menindaklanjuti prosesnya dengan berkoordinasi dengan unit terkait sehingga dapat segera diusulkan nama penerima BST - PT kepada Disdikpora Provinsi Bali sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
Sesuai petunjuk teknis, penerima bantuan adalah masyarakat Bali yang terdampak Covid-19 yang memenuhi syarat, salah satunya adalah orang tua/wali terkena PHK dan mahasiswa yang bekerja terkena PHK. BST - PT diberikan kepada perguruan tinggi sehat dan memiliki jumlah mahasiswa paling sedikit 500 orang. Mekanisme pengajuan dan syarat penerima BST - PT telah diatur dalam petunjuk teknis yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2020.
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS