Pengajuan Keringanan/Bantuan Pembayaran UKT Universitas Umum

Sebagai tindak lanjut dari:

1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 yang diimplementasikan dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana No 783/UN14/HK/2020

2. Surat Pusat Layanan Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan No 0603/J5/BP/2020 tentang Kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah  dan Bantuan UKT/SPP tahun 2020 yang dtindaklanjuti oleh Surat Rektor  B/3683/UN14/KM.01.01/2020 Perihal Bantuan UKT 2020,

Maka mahasiswa dapat melakukan pengajuan hal-hal yang tercakup dalam surat-surat tersebut di atas melalui Fitur UKT-Ku  dengan panduan yang dapat diunduh DISINI

Batas pengajuan keringanan pembayaran UKT sampai dengan tanggal 21 Juli 2020 pukul 21.00 WITA